Jumat, 12 Februari 2010

ADDENDUM

Istilah addendum merupakan istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11)..
Pengertian Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen
Biasanya klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
Belum ada alasan yang pasti mengapa cara addendum lebih dipilih digunakan daripada membuat perjanjian baru untuk perubahan dan atau penambahan isi dari suatu perjanjian. Namun patut diduga bahwa hal tersebut semata karena alasan kepraktisan serta lebih menghemat waktu dan biaya.
Itulah saudara… sudah tahu kan…..???!!!

7 komentar:

  1. Tanggapan ;

    Bila Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan ; jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum disebut dengan addendum atau Amandemen....

    Bagaimana kalau ditinjau perbedaan MAKNA antara 2 maksud pada istilah ADDENDUM dan AMANDEMEN?

    Dalam peng-artian bahasa adalah sbb :

    ADDENDUM = Lampiran, suplemen /tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11).

    AMANDEMEN = Perubahan

    Maka dalam kontek Undang-undang /Peraturan /yang diperjanjikan --->
    Amandemen lebih digunakan dalam maksud Pembetulan /Penambahan atau Pengurangan (disebut PERUBAHAN) yang sudah dipersetujukan dalam Undang-undang /peraturan atau Perjanjian, (dalam arti adalah merubah Klausal /Pasal-pasal UTAMA yg diperjanjikan).

    Sedangkan Addendum lebih digunakan untuk hanya perubahan isi /detail yang telah diperjanjikan akan tetapi tidak merubah konteks maksud pada Klausal /Pasal-pasal Utama. dan Addendum lebih lazim digunakan peruntukannya antara para pihak yang berjanji, yang kesemuanya mempunyai sifat yang sama yaitu sebagai Tambahan /pelengkap atau sebagai Lampiran yang memuat Perubahan isi yg diPerjanjikan oleh akibat adanya Tambahan atau Kurang.
    (sebagai contoh ; dalam suatu pekerjaan proyek phisik /Pengadaan Barang atau Jasa, diantaranya yang disebut Dokumen “satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mengikat” adalah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) yang memuat Klausal /Pasal-pasal yang diperjanjikan dan didalamnya termasuk ; Kuantitas dan Harga Pekerjaan.

    Maka yang dimaksud MAKNA “Perubahan” antara keduanya adalah ;
    Yanh disebut “Perubahan” dalam Surat Perjanjian Kerja disebut AMANDEMEN sedangkan
    Perubahan (akibat adanya Pekerjaan Tambah atau Kurang) yg terdapat dalam Kuantitas dan Harga Pekerjaan, disebur ADDENDUM.

    Jadi menurut MAKSUD diantaranya adalah 2 (dua) hal yang berbeda, Addendum BUKAN berarti Amandemen begitu sebaliknya.

    Semoga menjadi tambahan wawasan dan untuk berbagi, mohon koreksi /tanggapan bila ada pengertian lain yang berbeda.
    Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ulasan yang menarik?

      Mungkinkah addendum subteknya bisa dimaknai sebagai penyanggah atau alasan merevisi perjanjian sebelumnya

      Terima Kasih

      Hapus
  2. Klo untuk perpnjangan waktu pelaksanaan itu tepatnya amandemen atau addendum..suwun suhu

    BalasHapus