tag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post2108249858018762061..comments2022-04-10T13:58:28.214-07:00Comments on jadi tahu deh...: ADDENDUMjaditahuhttp://www.blogger.com/profile/17901765537676096749noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-89541642739251825122018-11-25T13:28:34.613-08:002018-11-25T13:28:34.613-08:00Klo untuk perpnjangan waktu pelaksanaan itu tepatn...Klo untuk perpnjangan waktu pelaksanaan itu tepatnya amandemen atau addendum..suwun suhuAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/09713305072114141179noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-19377315830233289342015-10-05T23:36:49.743-07:002015-10-05T23:36:49.743-07:00Ulasan yang menarik?
Mungkinkah addendum subtekny...Ulasan yang menarik?<br /><br />Mungkinkah addendum subteknya bisa dimaknai sebagai penyanggah atau alasan merevisi perjanjian sebelumnya <br /><br />Terima Kasih Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-75448107250740857932014-10-31T00:59:28.464-07:002014-10-31T00:59:28.464-07:00numpang lewat gan..
cara baru nulis CV secara ...numpang lewat gan..<br /><br /> <a href="http://www.nuliscv.coml" rel="nofollow"> cara baru nulis CV secara online</a>Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04645301989267414790noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-19301338606747930752014-06-12T15:59:58.145-07:002014-06-12T15:59:58.145-07:00AKU jadi tau sekarangAKU jadi tau sekarangAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/11967731932657116801noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-52056453923747385012013-04-13T00:10:29.003-07:002013-04-13T00:10:29.003-07:00Tanggapan ;
Bila Menurut Frans Satriyo Wicaksono,...Tanggapan ;<br /><br />Bila Menurut Frans Satriyo Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak” disebutkan ; jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur. Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat. Pengaturan ini umum disebut dengan addendum atau Amandemen....<br /><br />Bagaimana kalau ditinjau perbedaan MAKNA antara 2 maksud pada istilah ADDENDUM dan AMANDEMEN?<br /><br />Dalam peng-artian bahasa adalah sbb :<br /><br />ADDENDUM = Lampiran, suplemen /tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, hal.11).<br /><br />AMANDEMEN = Perubahan<br /><br />Maka dalam kontek Undang-undang /Peraturan /yang diperjanjikan ---><br />Amandemen lebih digunakan dalam maksud Pembetulan /Penambahan atau Pengurangan (disebut PERUBAHAN) yang sudah dipersetujukan dalam Undang-undang /peraturan atau Perjanjian, (dalam arti adalah merubah Klausal /Pasal-pasal UTAMA yg diperjanjikan).<br /><br />Sedangkan Addendum lebih digunakan untuk hanya perubahan isi /detail yang telah diperjanjikan akan tetapi tidak merubah konteks maksud pada Klausal /Pasal-pasal Utama. dan Addendum lebih lazim digunakan peruntukannya antara para pihak yang berjanji, yang kesemuanya mempunyai sifat yang sama yaitu sebagai Tambahan /pelengkap atau sebagai Lampiran yang memuat Perubahan isi yg diPerjanjikan oleh akibat adanya Tambahan atau Kurang.<br />(sebagai contoh ; dalam suatu pekerjaan proyek phisik /Pengadaan Barang atau Jasa, diantaranya yang disebut Dokumen “satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mengikat” adalah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) yang memuat Klausal /Pasal-pasal yang diperjanjikan dan didalamnya termasuk ; Kuantitas dan Harga Pekerjaan. <br /><br />Maka yang dimaksud MAKNA “Perubahan” antara keduanya adalah ;<br />Yanh disebut “Perubahan” dalam Surat Perjanjian Kerja disebut AMANDEMEN sedangkan<br />Perubahan (akibat adanya Pekerjaan Tambah atau Kurang) yg terdapat dalam Kuantitas dan Harga Pekerjaan, disebur ADDENDUM.<br /><br />Jadi menurut MAKSUD diantaranya adalah 2 (dua) hal yang berbeda, Addendum BUKAN berarti Amandemen begitu sebaliknya.<br /><br />Semoga menjadi tambahan wawasan dan untuk berbagi, mohon koreksi /tanggapan bila ada pengertian lain yang berbeda.<br />Terima Kasih.<br />Budiman Soeloenghttps://www.blogger.com/profile/13256562467507018072noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-67014099017537420022012-03-13T19:20:24.223-07:002012-03-13T19:20:24.223-07:00Thanks..Thanks..Admi Susilowatihttps://www.blogger.com/profile/00596342004107929876noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1592691561483823459.post-6092476977568088042011-06-22T20:51:38.929-07:002011-06-22T20:51:38.929-07:00ok trims.....ok trims.....sunardi yahminhttps://www.blogger.com/profile/11689084828744758314noreply@blogger.com